Ruang lingkup kegiatan Lembaga Sertifikasi ISPO PT. BWI meliputi kegiatan penilaian pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO terhadap usaha perkebunan Kelapa Sawit mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dengan Ruang Lingkup kegiatan jasa sertifikasi terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah operasional menghasilkan TBS, CPO, dan/atau PKO meliputi:
- Usaha budidaya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
- Usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
- Integrasi usaha budidaya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
Yang Diajukan Oleh Perusahaan Perkebunan dan Pekebun kepada LSISPO PT BWI.
