PENJELASAN TENTANG PERMOHONAN SERTIFIKASI ISPO
Untuk permohonan, pemohon menyerahkan seluruh informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan proses sertifikasi sesuai dengan alur pelaksanaan proses sertifikasi ISPO kepada LSISPO PT. BWI.
Persyaratan pemohon untuk perusahaan Perkebunan antara lain:
- Perizinan berusaha perkebunan,
- Bukti hak atas tanah, dan
- Persetujuan lingkungan
Sedangkan untuk pekebun syarat permohonan antara lain:
- Tanda daftar usaha perkebunan, dan/atau
- Bukti kepemilikan hak atas tanah atau surat pernyataan penugasan fisik bidang tanah atau dasar penguasaam atas tanah, atau
- Apabila Pengajuan Sertifikasi ISPO oleh Pekebun secara berkelompok harus memiliki paling sedikit 1 (satu) personel yang dapat menerapkan Sistem Kendali Internal (Internal Control System/ICS) dan bertanggung jawab dalam penerapan ISPO.
Berdasarkan surat permohonan tersebut Calon Klien diminta untuk mengisi formulir permohonan disertai dengan dokumen yang telah di persyaratkan. Formulir Permohonan disediakan oleh LSISPO PT. BWI di website atau dapat diminta langsung kepada LSISPO PT. BWI via email.
Dalam Formulir Permohonan telah memuat:
- Profil Pemohon
- Ruang Lingkup sertifikasi yang dimohon
- Informasi lainnya yang diperlukan
Formulir Permohonan yang telah di isi dan diserahkan kembali kepada LSISPO PT. BWI selanjutnya bagian umum memeriksa kelengkapan formulir yang diserahkan oleh calon klien. Apabila permohonan lengkap maka Direktur Sertifikasi melakukan kajian teknis permohonan menjamin agar:
- Informasi mengenai calon klien cukup muntuk melaksanakan audit
- Persyaratan untuk sertifikasi telah di tetapkan dan didokumentasikan dengan jelas
- Tidak terdapat perbedaan pemahaman antara LSISPO PT. BWI dengan calon klien
- LSISPO PT. BWI mampu melaksanakan kegiatan sertifikasi
Jika hasil kajian permohonan dan seluruh persyaratan telah terpenuhi maka Direktur Sertifikasi memberitahukan kepada calon klien bahwa permohonan sertifikasi akan segera ditindak lajuti dengan pengajuan perjanjian sertifikasi ISPO dengan calon klien.
