Kota Palangka Raya
+ 62 811 523 1559
lsispoborneowanajayaindonesia@gmail.com

Transfer Sertifikasi

URAIAN PROSEDUR

Ketentuan Umum Transfer Sertifikat ISPO

  1. Sertifikat ISPO yang masih berlaku dapat ditransfer kepada Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO lain dalam hal :
    • Permintaan pemegang Sertifkat;
    • Lembaga Sertifikasi dicabut akreditasinya oleh KAN; atau
    • Lembaga Sertifikasi habis masa berlaku akreditasinya.
  2. Permohonan pemegang sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan :
    • Setelah masa 1 (satu) siklus sertifikasi; dan
    • Berdasarkan ketentuan mengenai mengenai persaingan tidak sehat
  3. Apabila pemegang Sertifikat menghendaki pindah ke Lembaga Sertifikasi lain yang merupakan hak klien, maka Lembaga Sertifikasi ISPO PT Borneo Wanajaya Indonesia wajib memfasilitasi proses transfer dimaksud dengan biaya auditi.
  4. Dalam transfer sertifikat pemegang Sertifikat harus menjamin terjaganya integritas dan kredibilitas sertifikasi.
  5. Transfer sertifikat diajukan oleh pemegang Sertifikat kepada Lembaga Sertifikasi yang dikehendaki atau penerima transfer sertifikat dengan tembusan kepada Komite ISPO dan KAN.

LSISPO PT BWI Menerima Transfer Sertifikat

  1. Pemohon selaku pemegang Sertifikat mengirimkan surat permohonan transfer sertifikat kepada LSISPO PT BWI dengan menyebut alasannya dilampiri dengan Formulir Permohonan Transfer Sertifikat yang telah diisi lengkap, dengan tembusan kepada Komite ISPO dan KAN;
  2. LSISPO PT BWI berkoordinasi dengan LSISPO penerbit sertifikat ISPO untuk verifikasi permohonan transfer sertifikat ISPO;
  3. Verifikasi dalam transfer sertifikat ISPO dilakukan dalam bentuk peninjauan dokumen dan peninjauan lapangan;
  4. Memastikan   Sertifikasi   ISPO   yang   telah   dilakukan peninjauan        dokumen,    LSISPO    penerima    harus melakukan peninjauan lapangan terhadap audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO;
  5. Jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO:
    • LSISPO penerbit sertifikat harus menutup sebelum sertifikat dipindahkan; atau
    • LSISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup;
  6. Apabila sudah sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, LSISPO penerima menerbitkan sertifikat; dan
  7. Sertifikat yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 (enam) dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.

LSISPO PT BWI Dicabut Akreditasinya oleh KAN

  1. LSISPO yang dicabut akreditasinya berkewajiban untuk mentransfer sertifikat ISPO;
  2. Transfer sertifikat sebagaimana dimaksud pada nomor 1 (satu) diberikan kepada LS-ISPO terakreditasi dan terdaftar di Komite ISPO;
  3. Transfer sertifikat sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua) dengan persetujuan pemegang Sertifikat ISPO dan LSISPO penerima sertifikat ISPO;
  4. LSISPO penerima transfer sertifikat ISPO berkoordinasi dengan LSISPO PT BWI untuk verifikasi permohonan transfer sertifikat;
  5. Memastikan sertifikasi yang telah dilakukan peninjauan dokumen, LSISPO    penerima    harus    melakukan peninjauan lapangan terhadap Audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO;
  6. Jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO:
    • LSISPO PT BWI harus menutup sertifikat sebelum sertifikat dipindahkan; atau
    • LSISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup;
  7. Apabila  sudah  sesuai  LSISPO  penerima  menerbitkan sertifikat; dan
  8. Sertifikat yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada nomor 7 (tujuh) dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.

LS-ISPO PT BWI Habis Masa Berlaku Akreditasinya

  1. LSISPO PT BWI yang telah habis masa berlaku akreditasi dan tidak memperpanjang akreditasi berkewajiban untuk mentransfer sertifikat ISPO yang telah diterbitkan kepada LSISPO terakreditasi dan terdaftar di Komite ISPO, dengan persetujuan pemegang sertifikat ISPO dan LSISPO penerima sertifikat ISPO;
  2. Transfer sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada nomor 1 (satu) hanya dapat  dilakukan  dalam  jangka  waktu paling lama 40 (empat puluh) dari terhitung sejak habis masa berlaku akreditasinya;
  3. LSISPO   penerima   transfer   sertifikat   berkoordinasi dengan LSISPO PT BWI untuk meninjau permohonan transfer sertifikat;
  4. Verifikasi dalam transfer sertifikat dilakukan dalam bentuk peninjauan dokumen dan lapangan;
  5. Untuk   memastikan   sertifikasi   yang   telah   dilakukan peninjauan         dokumen, LSISPO penerima    harus melakukan peninjauan lapangan terhadap Audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO;
  6. Jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO:
    • LSISPO PT BWI harus menutup sertifikat sebelum sertifikat dipindahkan; atau
    • LSISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup;
  7. Apabila  sudah  sesuai,  LSISPO  penerima menerbitkan sertifikat dengan mengikuti aturan keputusan sertifikasi normal; dan
  8. Sertifikat yang telah diterbitkan sebagaimana pada nomor 7 (tujuh) dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.