Kota Palangka Raya
+ 62 811 523 1559
lsispoborneowanajayaindonesia@gmail.com

Permohonan Aplikasi ISPO

PENJELASAN TENTANG PERMOHONAN APLIKASI ISPO

Untuk permohonan, pemohon menyerahkan seluruh informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan proses sertifikasi sesuai dengan alur pelaksanaan proses sertifikasi ISPO kepada LSISPO PT. BWI.

Persyaratan pemohon untuk perusahaan Perkebunan antara lain:

  1. Perizinan berusaha perkebunan,
  2. Bukti hak atas tanah, dan
  3. Persetujuan lingkungan

Sedangkan untuk pekebun syarat permohonan antara lain:

  1. Tanda daftar usaha perkebunan, dan/atau
  2. Bukti kepemilikan hak atas tanah atau surat pernyataan penugasan fisik bidang tanah atau dasar penguasaam atas tanah, atau
  3. Apabila Pengajuan Sertifikasi ISPO oleh Pekebun secara berkelompok harus memiliki paling sedikit 1 (satu) personel yang dapat menerapkan Sistem Kendali Internal (Internal Control System/ICS) dan bertanggung jawab dalam penerapan ISPO.

    Berdasarkan surat permohonan tersebut Calon Klien diminta untuk mengisi form aplikasi permohonan yaitu FRM-BWI-ISPO-03.01 disertai dengan dokumen yang telah di persyaratkan di dalam form aplikasi permohonan. Form aplikasi permohonan disediakan oleh LSISPO PT. BWI di website atau dapat diminta langsung kepada LSISPO PT. BWI via email.

    Dalam form aplikasi permohonan memuat:

    • Profil Pemohon
    • Ruang Lingkup sertifikasi yang dimohon
    • Informasi lainnya yang diperlukan

    Form aplikasi permohonan yang telah di isi dan diserahkan kembali kepada LSISPO PT. BWI selanjutnya bagian umum memeriksa kelengkapan form yang diserahkan oleh calon klien. Apabila permohonan lengkap maka Direktur Sertifikasi melakukan kajian teknis permohonan menjamin agar:

    • Informasi mengenai calon klien cukup muntuk melaksanakan audit
    • Persyaratan untuk sertifikasi telah di tetapkan dan didokumentasikan dengan jelas
    • Tidak terdapat perbedaan pemahaman antara LSISPO PT. BWI dengan calon klien
    • LSISPO PT. BWI mampu melaksanakan kegiatan sertifikasi

    Jika hasil kajian permohonan dan seluruh persyaratan telah terpenuhi maka Direktur Sertifikasi memberitahukan kepada calon klien bahwa permohonan sertifikasi akan segera ditindak lajuti dengan pengajuan perjanjian sertifikasi ISPO dengan calon klien.