Kota Palangka Raya
+ 62 811 523 1559
lsispoborneowanajayaindonesia@gmail.com

Kebijakan dan Sasaran Mutu

KEBIJAKAN MUTU

  1. LSISPO PT. BWI menjamin dan menjaga mutu dan profesionalisme dalam seluruh aspek fungsinya dan bahwa semua jasa sertifikasi yang dihasilkan adalah melalui proses yang cermat dan akurat serta terdokumentasi.
  2. LSISPO PT. BWI memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Panduan Mutu LSISPO PT. BWI.
  3. Manajemen Puncak LSISPO PT. BWI bertanggung-jawab dalam penerapan sistem manajemen mutu LSISPO PT. BWI.
  4. Manajemen Puncak LSISPO PT. BWI memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan Sertifikasi ISPO serta menjaga kerahasiaan klien.
  5. Manajemen Representatif LSISPO PT. BWI menjamin keterpaduan sistem mutu, memberi saran dan memantau seluruh aspek mutu dalam pelaksanaan kegiatannya, serta melakukan perbaikan sistem dan kinerja secara terus menerus.
  6. Manajemen Representatif memastikan bahwa kebijakan mutu ini dimengerti, dilaksanakan dan dipelihara pada semua tingkatan di dalam organisasi LSISPO PT. BWI.

SASARAN MUTU

  1. PT BWI telah terkareditasi sebagai LSISPO oleh KAN Nomor LSISPO-O29-IDN tanggal 23 Juli 2025, masa berlaku akreditasi 23 Juli 2025 s.d 22 Juli 2030 
  2. PT BWI memperoleh penetapan sebagai LSISPO dari Menteri Pertanian Nomor Surat B-962/KB.410/E/08/ 2025 tanggal 25 Agustus 2025, masa berlaku akreditasi 23 Juli 2025 s.d 22 Juli 2030
  3. Mendapatkan 1 klien yang diaudit tahap 1 (minimal) sebagai syarat akreditasi LSISPO dan 4 klien tersertifikasi
  4. LSISPO PT. BWI memberikan layanan jasa Sertifikasi ISPO yang profesional dengan hasil yang dapat dipertanggung jawabkan