PT Borneo Wanajaya Indonesia (PT BWI) merupakan badan usaha berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 12 Februari 2015 oleh Notaris Irwan Junaidi, S.H. di Kota Palangka Raya.
Dalam rangka pengembangan usaha, PT BWI telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar, dengan perubahan terakhir dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Borneo Wanajaya Indonesia Nomor 12 tanggal 26 April 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Boby, S.H., M.Kn. di Palangka Raya. Perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025115.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 29 April 2024.
Penyesuaian tersebut meliputi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha Perseroan, termasuk menambahkan kegiatan di bidang Jasa Sertifikasi (KBLI 71201) sesuai dengan ketentuan KLBI 2020. Sejalan dengan perubahan tersebut, Perseroan juga telah melakukan penyesuaian izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Berdasarkan sistem OSS, PT BWI memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220103500568 tertanggal 6 Mei 2020, yang kemudian disesuaikan kembali sesuai akta perubahan terakhir (dicetak tanggal 27 Mei 2024).
PT BWI telah menjadi LSISPO yang memenuhi standar ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Berkelanjutan Indonesia Tanggal 19 Maret 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor Akreditasi LSISPO-029-IDN tanggal 23 Juli 2025 dan mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Pertanian (Direktur Jenderal Perkebunan) Surat Keterangan Terdaftar Lembaga Sertifikasi ISPO Nomor: B-962/KB.410/E/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dengan masa berlaku akreditasi selama 5 (lima) tahun terhitung sejak 23 Juli 2025 – 22 Juli 2030.
